REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Buku nikah palsu beredar di tengah masyarakat di Kabupaten Cirebon. Kondisi itu merugikan warga karena menghambat proses pembuatan akta kelahiran anak mereka.
Beredarnya buku nikah palsu itu seperti yang terjadi di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan inventarisasi warga setempat, jumlah buku nikah palsu yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai ratusan buku.
Para pemilik buku nikah palsu pun tidak mengerti bahwa buku nikah yang mereka miliki ternyata palsu. Mereka merasa cemas karena kondisi tersebut membuat anak-anak mereka tak bisa memiliki akta lahir.
Padahal, kepemilikan akta lahir menjadi salah satu persyaratan anak masuk sekolah. ''Kami tak mengerti mengapa buku nikah kami palsu,'' ujar seorang warga setempat, Oni.
Putri Oni yang bernama Wiwin, juga mengalami hal serupa. Buku nikah yang dimilikinya ternyata palsu. ''Waktu saya melahirkan, bidan menolak membuatkan akta lahir untuk anak saya. Alasannya, buku nikah saya dan suami palsu,'' keluh perempuan yang menikah pada 2011 lalu itu.
Wiwin pun mengaku kebingungan dengan situasi tersebut. Pasalnya, akta lahir tersebut sangat dibutuhkan anaknya untuk mendaftar sekolah.
Keresahan serupa juga dialami korban buku nikah palsu lainnya, Nanang. Dia mengaku resah karena hingga kini tak bisa membuat akta lahir untuk anaknya. Padahal, sang anak kini sudah berusia dua tahun.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Masykur, saat dikonfirmasi, mengaku tak mengetahui peredaran buku nikah palsu di tengah masyarakat.
Dia menyarankan warga yang memiliki buku nikah palsu untuk melakukan konfirmasi ke pihak yang menikahkan maupun ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. ''Bahkan kalau warga merasa dirugikan, bisa melapor ke polisi,'' kata Masykur.
Masykur pun berjanji, jika terbukti palsu dan merugikan warga, dirinya akan memanggil kepala KUA setempat.