Rabu 25 Feb 2015 19:39 WIB

Hakim PTUN Menangis Usai Bacakan Mukadimah AD/ART PPP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
  Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengagendakan pembacaan putusan atas perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT, Rabu (25/2). Dalam perkara ini, Suryadarma Ali selaku penggugat akhirnya diputus memenangkan perkara atas tergugat Menteri Hukum dan HAM.

Akibat putusan ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya dibatalkan. Ada kejadian unik ketika majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti membacakan amar putusan. Saat menyitir mukadimah AD/ ART PPP, Teguh beberapa kali terdiam karena tidak kuasa menahan tangis.

Kejadian pertama saat Teguh menyitir arti ayat suci Alquran surat Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi, "Dan Kami tidak mengutus kamu kecuali hanya untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam."

Di tengah-tengah membaca arti surat Al Anbiya tersebut, Teguh Satya sempat terdiam menahan tangis. Sebelum mulai menyitir arti ayat-ayat Alquran yang ada di dalam Mukadimah AD/ART PPP, Teguh mengatakan pengadilan merasa perlu untuk mengutip mukadimah AD/ART PPP sebagai pengingatan.

Setelah membaca arti surat Al Anbiya ayat 107, Hakim Teguh Satya melanjutkan menyitir arti surat Ali Imron ayat 103. Arti surat itu juga dibaca Teguh sembari menahan tangis.

Bahkan staf PTUN sempat memberikan tissu untum menyeka air mata hakim ketua. Teguh menyitir, "Dan berpeganglah kalian pada tali agama Allah, janganlah kalian bercerai berai dan ingatlah nikmat Allah ketika dahulu masa jahiliyah kalian bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian."

Selanjutnya, Teguh Satya kembali menyitir arti ayat Alquran surat Ali Imran ayat 110 yang berbunyi, "Kamu adalah umat terbaik dari manusia yang memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran dan beriman pada Allah."

Ketika hakim ketua Teguh terdiam menahan tangis ditengah membaca arti ayat Alquran yang ada dalam mukadimah AD/ART PPP, peserta yang didominasi pendukung pihak penggugat Suryadarma Ali menyerukan takbir dan tahmid.

Usai mampu mengendalikan emosinya saat menyitir ayat Alquran dalam pembacaan putusan sidang PTUN, Teguh mengatakan pihaknya perlu menganjurkan pada pihak yang bersengketa untuk kembali menegakkan prinsip sebagai partai Islam.

"Pengadilan menganjurkan pada yang bersengketa agar kembali menegakkan prinsip-prinsip sebagaimana dalam mukadimah yang ada di AD/ART PPP," kata Teguh.

Isak tangis juga dialami Suryadarma Ali usai mendengar putusan sidang PTUN yang menerima gugatannya atas tergugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Suasana di dalam sidang menjadi riuh ketika pendukung Suryadarma Ali berusaha untuk bersalaman dan mengucapkan selamat pada mantan ketua umum PPP itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement