REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menduga terdapat sejumlah menara seluler (tower) yang dibangun di Kota Palu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tower yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu mengatakan diduga terdapat 10 menara seluler yang telah berdiri tidak mengantongi IMB.
"Kami memandang perilaku perusahaan ini modus dari kejahatan korporasi untuk menghindai retribusi daerah," katanya, Rabu (25/2).
Sofyan mengatakan Ombudsman saat ini sedang memfasilitasi keluhan masyarakat terkait pembangunan menara di halaman masjid Babussalam Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, anak perusahaan PT Telkom.
Pada pertemuan, Selasa (24/2), Ombudsman menghadirkan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu dan Polres Palu, Camat Ulujadi dan Lurah Donggala Kodi beserta Pengurus Masjid Babussalam.
Pada pertemuan itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) mengungkapkan pembangunan menara tersebut belum memiliki izin sesuai persyaratan IMB. Sofyan mengatakan, aktivitas pembangunan menara tersebut tidak saja menyalahi peraturan daerah, tetapi juga Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.
Ombudsman merekomendasikan agar perusahaan menghentikan sementara pembagunan menara tersebut. Sementara proses hukumnya tetap berjalan, Ombudsman mendesak pemerintah kota Palu melakukan investigasi melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).