REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan keterlibatan Viktor sebagai penyidik saat mengusut kasus Bambang Widjojanto adalah legal. Meskipun, tidak bertugas di Bareskrim Polri dan merupakan perwira di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
"Legal dong, masa enggak legal gimana," jelas Budi di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Budi menjelaskan, kasus BW ditangani tim khusus yang memang dibekali dengan surat perintah dan tugas bagi penyidik. Tim khusus tersebut, menurut Budi dapat diambil dari mana saja. Asalkan yang bersangkutan berstatus sebagai penyidik.
"Ada Skep (surat keputusan) penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, dan ada surat perintah tugasnya, itu yang penting," tegasnya.
Jenderal bintang tiga itu juga siap bertanggung jawab terhadap keberadaan Viktor dalam penangkapan tersebut. Ia pun siap apabila Div Propam memanggilnya untuk dimintai keterangannya, terkait adanya laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan Viktor ke Propam Mabes Polri.
"Saya tanggung jawablah. Nanti kan dilaporkan ke Div Propam, nanti kan mereka akan menindaklanjuti ya, tunggu sajalah," tuntasnya.