REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali memberikan sanksi administrasi teguran tertulis pada stasiun televisi Trans 7. Teguran terkait program siaran "Mr. Tukul Jalan-Jalan" yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.
Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, di Denpasar, Rabu (25/2), mengatakan siaran yang dipersoalkan pada program tersebut tertanggal 14, 15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 WITA.
"Program tersebut menampilkan Tukul sebagai 'host' (pembawa acara) yang tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan Pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan yang berbau mistik, horor dan atau supranatural," ucapnya. Dengan demikian, pihaknya menilai hal itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan serta tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi.
"Oleh karena itu, kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal 20, serta Standar Program Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (SPS) Tahun 2012, Pasal 6 ayat 2, pasal 7, 8, 9, dan 31. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPID memutuskan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis," ujarnya.
Sahadewa menambahkan teguran tertulis itu disampaikan lewat surat KPID Bali bernomor 483/355/KPID tertanggal 25 Februari 2015 yang ditujukan kepada Dirut PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7). "Manajemen Trans 7 wajib melakukan perbaikan terhadap siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," katanya.
Selain itu, kebijakan pemberian teguran tertulis itu diputuskan bukan hanya berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, melainkan juga karena adanya pengaduan dari masyarakat. Hingga informasi ini dilaporkan sikap atau klarifikasi dari pihak Trans 7 belum diperoleh.