Rabu 25 Feb 2015 23:37 WIB

Laporan Harta Kekayaan akan Jadi Syarat Promosi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengisyaratkan kemungkinan menjadikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, laporan ini juga menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Yuddy meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L yang saat ini sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No. 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.

Menurut Yuddy, untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini Kementerian PAN-RB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.

“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis Web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement