REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan memasang alat pendeteksi kendaraan parkir di mal dan gedung komersil. Pemasangan yang akan berlaku pada April 2015 itu untuk mengurangi risiko kecurangan yang dilakukan pengelola parkir mal.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono, di Surabaya, Rabu (25/2) mengatakan pihaknya sudah memesan alat pendeteksi kendaraan parkir ke vendor. "Untuk sementara ini kami memesan 50 unit dan akan dipasang April nanti," katanya.
Menurutnya, selama ini pihaknya hanya sebatas menerima setoran dari pengelola parkir gedung apa adanya. Bahkan pihaknya tidak tahu berapa banyak kendaraan yang parkir di sana sebenarnya karena yang tahu adalah pengelola parkir gedung.
"Jadi kami menerima setoran pajak parkir sebesar 20 persen bruto dari hasil parkir yang didapat pengelola gedung. Kami tidak terlibat sampai mendalam seperti menghitung berapa banyak kendaraan yang parkir di sana karena semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pengelola," katanya.
Disinggung potensi kebocoran pajak parkir tersebut, ia mengatakan selama ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Di samping tidak ada alat pendeteksi, wajib pajak hanya diimbau untuk sadar membayar pajak parkir sesuai apa yang telah disepakati bersama.
"Penghitungan pajak parkir didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar pajak sendiri. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak," katanya.
Dipasangnya alat pendeteksi, lanjut dia, maka akan terekam dan terhitung berapa banyak kendaraan yang parkir di gedung. Sebab, alat tersebut akan dipasang di pintu masuk gedung. Semisal gedung mal memiliki tiga pintu masuk, pihaknya akan memasang tiga unit alat pendeteksi di sana.
"Dengan alat tersebut, maka kami bisa mengetahui berapa banyak kendaraan yang parkir di sana, Maka pengelola parkir tak bisa mengelak dan harus menyetor pajak parkir sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir," katanya.
Untuk sementara alat tersebut akan dipasang di parkir mal sebab kendaraan yang banyak parkir adalah di mal atau pusat perbelanjaan. Setelah itu akan dipasang di halaman parkir hotel, restoran, kafe dan gedung komersial lainnya. Terkait adanya pusat perbelanjaan yang membebaskan pengunjungnya gratis parkir, kata dia, tidak ada masalah. Sebab, pihak manajemen pusat perbelanjaan tersebut tetap harus membayar pajak parkir ke pihaknya sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi yang menanggung pajak parkir adalah pengelolanya," katanya.