Rabu 25 Feb 2015 22:28 WIB

'Dibuang Secara Adat', Keluarga Hakim Sarpin Lapor Polisi

Rep: c70 / Red: M Akbar
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tak terima dengan pemberitaan 'Sarpin Dibuang secara Adat', keluarga hakim praperadilan kasus Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, melapor ke Polda Sumatra Barat.

"Kalau dibuang secara adat sudah sangat luar biasa kesalahannya. Saya sebagai adik tidak terima lahir batin," kata adik kandung hakim Sarpin, Alfikri Mukhlis, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Rabu (25/2).

Munculnya pemberitaan tersebut, Alfikri mengatakan, pihak keluarga merasa wajib melaporkan penghinaan tersebut. Dalam laporannya, ia menyodorkan nama pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar langsung melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dan memeriksa pihak pelapor.

"Nah, adat ini bukan kita yang punya, bukan orang fakultas Unand, bukan akademis. Yang punya itu, ninik mamak," ujarnya.