Rabu 25 Feb 2015 23:20 WIB

Kurir 25 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Tiga orang kurir 25 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terancam hukuman mati.

"Ketiga terdakwa, RS (48), RSW (31) dan HP (33) dijerat jaksa penuntut umum dengan dakwaan maksimal, yakni hukuman mati," kata JPU Yunita Sagala usai sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/2).

Ancaman hukuman maksimal tersebut, menurut dia, sesuai dan diatur Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melihat jumlah barang bukti narkoba milik kedua terdakwa itu cukup berat, dan ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati," ujar Yunita.

Berdasarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa RS, RSW dan HP tertangkap pihak berwajib, setelah petugas kepolisian meringkus HG (32) di pelataran parkir toserba Maju Bersama Jalan Tritura Medan Amplas, pada Kamis (11 September 2014).

Bahkan, dari tangan HG yang beralamat di Jalan Muhammad Nur, Damu Banda, Kota Tanjung Balai disita barang bukti seberat 0,5 gram sabu-sabu.

"Tersangka HG hanya sebagai pemakai dan sidangnya sudah lebih dahulu digelar," ucap JPU Yunita.

Hasil pemeriksaan terhadap HG, dia mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari RS. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap RS di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/8).

Petugas tidak menemukan barang bukti dari RS, dan mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu dari Pelabuhan Tanjung Balai dikirimkan seseorang bernama Amir warga Malaysia.

Terdakwa RS juga menyebutkan, barang yang diterimanya itu telah diserahkan kepada RSW dan dia akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan.

Petugas kepolisian menyita 1 karung berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg, dan 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Terdakwa RSW juga mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada HP, dan dia diamankan di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru. Terdakwa HP mengaku sebagai koordinator lapangan, dan bertugas sebagai penghubung dengan Amir di Malaysia.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Muhammad Aksi akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement