REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta Pemerintah Indonesia bersikap tegas dan konsisten terhadap penerapan hukuman mati.
"Jika pemerintah menerapkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, maka tidak perlu melakukan upaya penebusan terhadap warga negara Indonesia yang divonis hukuman mati di negara lain seperti Arab Saudi dan Malaysia," katanya pada Dialog Kenegaraan bertema Penerapan Hukuman Mati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut dia, pemerintah tidak perlu melakukan upaya penebusan denda dengan membayar hingga puluhan miliar rupiah untuk meminta Pemerintah Arab Saudi dan Malaysia tidak melakukan eksekusi hukuman mati kepada WNI.
Jika WNI di Arab Saudi dan Malaysia dijatuhi hukuman mati sudah melalui proses hukum yang benar di negara tersebut dan terbukti bersalah, maka Indonesia juga harus menghargai penegakan hukum di negara tersebut.
"Narkoba itu adalah kejahatan kemanusiaan karena sasarannya adalah melumpuhkan otak manusia," katanya.
Menurut dia, jika otak manusia sudah rusak, maka pola pikir dan perilakunya dalam masyarakat juga akan rusak.
Kerusakan pola pikir dan perilaku di masyarakat itulah, kata dia, yang sangat merugikan bangsa Indonesia yang terpapar narkoba.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menegaskan, Australia dan Brasil yang warga negaranya tertangkap menjadi kurir narkoba ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati, harus memahami dan menghargai proses dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi, negara lain harus memahami proses dan penegakan hukum kita. Tak boleh ada intervensi asing. Pemerintah Indonesia juga harus tegas dan konsisten," katanya.
Purnawirawan komisaris jenderal polisi ini juga menegaskan, jika Australia tidak mau memahami dan menghargai penegakan hukum di Indonesia serta ingin memutuskan hubungan diplomatik, agar Pemerintah Indonesia menyetujuinya.
"Asalkan, jangan Pemerintah Indonesia yang mendahuluinya," katanya.