Kamis 26 Feb 2015 00:20 WIB

TNI Tangkap Empat Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).
Foto: Antara
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI AL berhasil menangkap empat kapal pencari ikan asal Filipina. Keempat kapal itu kini telah diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal), Tarakan, Sulawesi Utara.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, penangkapan itu dilakukan di perairan Sulawesi Utara, tepatnya sejauh 295 mil sebelah timur Tarakan dan hampir mendekati Gorontalo pada Ahad (22/2). Keempat kapal itu ditangkap saat berusaha menangkap ikan di perairan Sulawesi Utara.

Keempat kapal asal Filipina itu antara lain, LB Vien 09, Vam Boat (VB) Santo Thomas, VB San Jose, dan VB Santa Cruise.

''Kapal-kapalnya tidak terlalu besar sekitar 16-20 ton. Tapi mereka kedapatan tidak memiliki dokumen, karena kapal yang berbobot di atas tujuh gross ton harus memiliki surat-suratnya,'' kata Manahan, Selasa (25/2).

Manahan menambahkan, kapal-kapal itu kedapatan melakukan kegiatan illegal fishing oleh KRI Slamet Riyadi yang tengah melakukan patroli. Setelah dilakukan pengamanan, empat kapal itu langsung dibawa ke Lanal Tarakan. Saat ini, keempat kapal itu pun tengah menjalani proses hukum. Lebih lanjut, Manahan menyebut, keempat kapal itu bisa saja ditenggelamkan.

''Sedang diproses administrasinya, mungkin nanti bisa ditenggelamkan. Tapi harus menunggu semua proses di pengadilan selesai, apakah bisa ditenggelamkan atau tidak,'' ujarnya.

Sementara terkait para Anak Buah Kapal (Anak Buah Kapal) dan Nakhoda kapal-kapal yang ditangkap, Manahan menyebut, para ABK dan Nakhoda yang ditangkap akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. ''Saat ini masih ditahan di Lanal Tarakan, nantinya bisa dikirim ke Imigrasi,'' ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement