Kamis 26 Feb 2015 04:23 WIB

Demi Good Governance, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam rangka mewujudkan sistem good governance yang bersih, BPJS Kesehatan resmi bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan di Balikpapan.

 

 “Sebagai instusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam rilisnya, Kamis (26//2).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga sudah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisi Regional II BPJS Kesehatan yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.

 

Menurut Purnawarman, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.

 

“Di samping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tegas Purnawarman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement