Kamis 26 Feb 2015 07:33 WIB

Ukraina Larang Sementara Perdagangan Valas Bank Swasta

Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Bank Nasional Ukraina, Rabu (25/2), mengumumkan keputusan sementara larangan  bank-bank dan lembaga keuangan swasta membeli mata uang asing untuk nasabah mereka.

Langkah baru itu segera berlaku setelah pengumuman dan akan tetap berlaku sampai Sabtu (28/2). Dalam pernyataan yang dimuat di situs internet bank sentral itu disebutkan dengan peraturan baru tersebut, bank-bank swasta akan tetap dapat membeli mata uang keras untuk kebutuhan mereka sendiri.

Keputusan untuk membekukan sebagian perdagangan mata uang keras diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pasar mata uang dan membatasi permintaan berlebihan mata uang asing yang tak wajar.

Tak lama setelah pengumuman bank sentral, Perdana Menteri Ukraina Arseny Yatsenyuk mengkritik langkah tersebut dengan mengatakan larangan itu tidak akan menambah stabilitas mata uang nasional.

Mata uang nasional Ukraina, hryvnya, jatuh ke level terendah sepanjang waktu terhadap dolar AS di pasar uang antarbank pada Selasa malam. Nilai tukar hryvnya 33,8 terhadap dolar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement