REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain mengemban amanat Undang-undang Desa, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga dituntut untuk menjalankan semangat Nawa Cita yang menjadi visi-misi Presiden Joko Widodo. Tugas itu adalah membangun Indonesia dari pinggiran.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, kementerian yang dipimpinnya merupakan nomenklatur baru di era pemerintahan Jokowi. Dua minggu yang lalu sudah ada Perpres mengenai nomenklatur kementerian.
"Kalau menggunakan piramida, desa ini ada di pucuk, di bawahnya ada pembangunan daerah tertinggal, kalau dulu cukup pada tingkat kabupaten, sekarang sampai tingkat desa. Transmigrasi sebenarnya bisa melahirkan desa baru, kota baru, bahkan propinsi baru," kata Marwan, Rabu, (25/2).
Berdasarkan data, saat ini masih terdapat kurang lebih 33.000 desa tertinggal, dan 7.600 desa sangat tertinggal. Negara memberikan mandat membangun desa sesuai dengan kualitas hidup manusia.
Terkait anggaran dana desa, Marwan memastikan dana desa akan dicairkan pada bulan April sebesar Rp 20 triliun. Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap dengan pembagian setiap desa menerima Rp120-170 juta pertahun.