Kamis 26 Feb 2015 13:05 WIB

Mualaf tak Diperhatikan, Kemenag: Kami Hanya Regulator

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mualaf tengah belajar membaca Alquran di Masjid Lautze, Jakarta.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Mualaf tengah belajar membaca Alquran di Masjid Lautze, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini banyak mualaf yang mengaku tidak memperoleh perhatian dari umat terutama pemerintah. Perhatian yang tidak mereka peroleh itu seperti bantuan secara konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Mendengar hal demikian, Direktur Zakat Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani pun menanggapinya. Menurutnya, permasalahan kurangnya perhatian yang diperoleh mualaf itu tugas dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

Sebab, menurutnya, Baznas merupakan operator yang menjalankan tugas untuk memberdayakan umat termasuk mualaf. “Kami hanya regulator,” tegas Jaja kepada Republika, Kamis (26/2).

Jaja menjelaskan, dalam UU zakat dahulu, pemerintah dalam hal ini Kemenag memang mendapat dua peran penting dalam memberdayakan umat melalu zakat. Yakni, dia menegaskan, pemerintah berperan sebagai regulator dan operator.

Namun, Jaja mengungkapkan, UU baru yang sudah direvisi yakni UU Nomor 23 mengatakan pemerintah tidak lagi berperan sebagai operator zakat. Menurutnya, pemerintah  hanya berperan sebagai regulator saja. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur peraturan dan perundang-undangan zakat saja.

“Jadi, kalau pembinaan mualaf di lapangan itu tugas Baznas,” ungkap Jaja.

Jaja menjelaskan, apabila terdapat mualaf yang membutuhkan bantuan, menurutnya, mualaf tersebut hanya perlu berkoordinasi dengan Baznas. Bantuan yang ingin diperoleh mereka, dia melanjutkan, baik konsumtif, ekonomi maupun pemberdayaan akidah.

Selain itu, menurut Jaja, selama ini telah terbentuk sebuah pembinaan bagi mualaf. Pembinaan tersebut merupakan organisasi yang dinaungi oleh sebuah ormas. Dia menyebutkan, Bina Mualaf bisa juga menjadi tempat para mualaf yang ingin mendapatkan pembinaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement