REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, M. Isnur memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. "Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK untuk nggak usah datang," kata Isnur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2).
Pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti alasan Plt KPK Taufiequrachman Ruki meminta Novel tidak datang. "Saya kurang tahu alasannya, tapi yang kami tangkap dari pernyataannya Pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan untuk Novel Baswedan pada Kamis (26/2).
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa penyidikan kasus Novel selama ini tidak dihentikan (SP-3), namun ditunda.
Menurut dia, kini Polda Bengkulu tengah meneruskan penyidikan kasus itu. Waseso mengaku pihaknya sudah didesak oleh kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus Novel. "Berkas sudah selesai (P21), tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih oleh kejaksaan," kata Waseso.
Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri sebagai polisi, dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.