REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Sebanyak 200 dari 1.410 desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam tidak masuk dalam peta provinsi setempat. Sebab desa-desa itu belum memiliki koordinat dan berada di kawasan hutan.
Asisten II Pemprov Kalteng Syahrin Daulay di Palangka Raya, Kamis (26/2), mengatakan sedang berupaya mengkomunikasikan kepada pemerintah pusat agar 200 desa tersebut dapat dimasukkan dalam peta Kalteng.
"Kami memang mengusulkan agar 200 desa tersebut masuk wilayah Alokasi Penggunaan Lain (APL)," kata dia.
Pemprov Kalteng dan pemerintah pusat sekarang ini sedang membahas dan berupaya mempercepat penetapan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), karena telah beberapa tahun tidak ada kejelasan sehingga mengganggu pembangunan.
Syahrin mengatakan usulan dimasukkannya 200 desa tersebut kedalam APL agar tidak mengganggu program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten/Kota se-Kalteng.
"Sekarang ini Biro Hukum Pemprov Kalteng masih mencari kalimat yang pas bagi desa tanpa titik koordinat itu. Kalau sudah ada kalimat pas, maka akan disampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.
Mantan Kepala Bappeda Pemprov Kalteng itu mengatakan Kalteng bersama Pemerintah Pusat dalam membahas dan menetapkan RTRWP berupaya menyingkronkan kembali mengenai lokasi areal kawasan non kehutanan seluas 42,11 persen.
Informasi dari Dinas Kehutanan Kalteng bahwa kawasan non kehutanan seluas 42,11 persen tersebut diperuntukan bagi pemukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum termasuk infrastruktur jalan, serta jalur kereta api yang akan dibangun di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' ini.
"Sebanyak 42,11 persen kawasan nonkehutanan tersebut terdapat kawasan perkebunan dan pertambangan. Kawasan perkebunan dan pertambangan itu telah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha," ujjar Syahrin.