Kamis 26 Feb 2015 14:19 WIB
Kasus Samad

Pemilik Rumah Kaca Kembali Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Samad

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilik unit Apartemen Capitol Residence, Supriansyah kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan pemilik rumah kaca itu datang sebagai saksi atas laporan dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap Abraham Samad terkait penyalahgunaan wewenang.

"Saya dipanggil sebagai saksi atas pelaporan dari saudara GMBI, kalau dulu kan KPK Watch Yusuf Sahide. Hari ini saya diundang karena laporan GMBI terkait Abraham Samad," ujar Supriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2).

Namun, ia belum secara pasti mengetahui kasus apa yang kembali menjerat rekannya tersebut.

"Di undangannya sih Pasal 21 juncto pasal 55, mungkin tentang penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Tentunya, sambung Supriansyah, berkaitan dengan posisinya yang merupakan pemilik rumah kaca, yang menjadi tempat pertemuan antara Abraham Samad dan para petinggi di PDIP.  Supriansyah menambahkan sejak pemeriksan beberapa minggu lalu sebagai saksi, ia sudah tidak pernah menjalin komunikasi dengan Samad.

Supriansah dua kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim atas dua laporan terkait Abraham. Pelapor dalam laporan pertama yaitu Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Laporan disampaikan Kamis (22/1).

Yusuf Sahide melaporkan Abraham atas dugaan melakukan aktivitas politik yang berada di luar ranah tugas pokok dan fungsi pimpinan KPK.

Pelapor kedua yaitu Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman. Ia mempolisikan Abraham dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank dan penyalahgunaan wewenang.

Mereka mengklaim KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement