REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meskipun Kamis (26/2) ini kantornya didemo enam ribu nelayan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap pada pendiriannya untuk menjalankan aturan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 2/2015.
Saat dikonfirmasi apakah ada kemungkinan untuk mencabut Permen ini, Susi mengatakan ia tidak bisa mundur.
"Gak bisa (cabut Permen), kan diseluruh Indonesia tidak semua pakai cantrang," jawab Susi, Kamis (26/2).
Susi menegaskan sudah memberikan solusi kepada nelayan ketika Permen itu diberlakukan. Sayangnya, ia tak memberikan penjelasan lebih lanjut solusi pelarangan penggunaan cantrang untuk nelayan.