REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan terbitnya pelarangan alat tangkap "trawl" oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus disertai dengan berbagai solusi yang menyeluruh.
"Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengambil langkah-langkah progresif tanpa mencederai amanah Undang-Undang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut dia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) berakibat pada ancaman kriminalisasi.
Kiara merekomendasikan kepada Menteri Susi untuk pertama, benar-benar memastikan masa transisi selama 6-9 bulan (proses pengalihan alat tangkap) tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan.
"Hal ini sudah terjadi di Tarakan, sebanyak 9 nelayan ditangkap aparat setempat dikarenakan masih menggunakan trawl. Langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja PSDKP KKP, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI AL," katanya.
Kedua, penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Dia mengemukakan, langkah yang bisa dipilih terkait dengan hal itu adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Menteri Susi juga didesak berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap.