Kamis 26 Feb 2015 15:45 WIB

Ini Rincian Peraturan Turunan KemenPU-Pera Soal Pengelolaan Air

Rep: C78/ Red: Satya Festiani
Mata air
Mata air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti pembatalan Undang-Undang nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) akan kembali menggunakan UU No 11/1974 tentang pengairan. Dalam waktu mendesak yakni hingga April 2015 akan dirancang peraturan turunan atas UU 11/1974 yang berisi 17 pasal global.

"Sebenarnya peraturan turunan bisa kita selesaikan dalam beberapa hari saja," kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono pada Kamis (26/2). Namun, mengingat pentingnya keterlibatan stakeholder lain berikut pihak pemohon uji materi, maka waktunya bisa lebih panjang. Menteri menargetkan perampungan rancangan peraturan pemerintah (RPP) selesai akhir Maret kemudian pembahasan dan penyelesaian pada April.

Dikatakannya, secara terperinci pemerintah akan menyusun RPP yang mengatur tentang koordinasi (pasal 7), pembinaan (pasal 10), pengusahaan (pasal 11), perlindungan (pasal 13) dan pembiayaan (pasal 14). Di samping itu akan pula disusun rancangan peraturan menteri (rapermen) PU-Pera tentang penetapan wilayah sungai (pasal 3 dan 4), organisasi pengelolaan SDA (pasal 5), perencanaan teknis pengelolaan SDA (pasal 8), eksploitasi dan pemeliharaan (pasal 12), bendungan (pasal 12 dan 13) serta tentang badan pendukung sistem penyediaan air minum.

Kemudian, kementerian akan meminta Fatwa Hukum Menteri Hukum dan HAM terkait perjanjian kerja atau perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK. "Tentunya dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan SDA yang diayaratkan MK," tuturnya.

Sebelumnya disebutkan, enam prinsip tersebut yakni pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak azasi tersendiri; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak azasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD; serta pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement