Kamis 26 Feb 2015 17:00 WIB

BEI Berikan Kemudahan Perusahaan Tambang Go Public

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Satya Festiani
Karyawan memantau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada layar komputer di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (22/1). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan memantau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada layar komputer di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (22/1). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan peraturan baru I-A2 untuk perusahaan sektor mineral dan batu bara (minerba). Aturan baru itu menjanjikan perusahaan tambang akan dimudahkan untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia Hoesen mengatakan, aturan tersebut masih dikaji dan dipersiapkan dengan matang. ''Jadi perusahaan tambang bisa IPO walau belum beroperasi atau melakukan penjualan,'' kata dia dalam seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Tambang: Maju dan Berkembang Melalui Pasar Modal, Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut Hoesen, alasan akan diterbitkannya beleid anyar itu untuk memajukan perusahaan tambang lokal. Pasalnya, perusahaan tambang di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing sudah membeludak. Investor asing bisa mendominasi seperti itu karena memiliki dana tebal. Artinya, aturan tersebut untuk membantu pengusaha lokal mendapatkan dana segar agar bisa mengoperasikan tambang secara mandiri.

Dia menambahkan, IPO di pasar modal bisa menjadi opsi lain perusahaan pertambangan untuk mendapatkan asupan tambahan. Pasalnya, perbankan tidak bisa diandalkan dalam memberikan pinjaman dana untuk perusahaan pertambangan.

Dia menerangkan, BEI sebelumnya telah mengeluarkan peraturan No I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Minerba yang berlaku mulai 1 November 2014 lalu. Dalam aturan lawas itu, setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi diberikan kemudahan untuk melakukan IPO. Artinya, perusahaan baru tahap memulai produksi sudah bisa IPO.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement