Kamis 26 Feb 2015 17:06 WIB

Dana Rp 1,4 Miliar untuk Desa Berpotensi Korupsi

Rep: mj01/ Red: Agus Yulianto
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.
Foto: Antara/Adhitya Hendra
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID,JATINANGOR- Seperti janji Jokowi semasa kampanye, dana bantuan untuk desa sebesar Rp 1,4 miliar telah ditetapkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan dana sebesar itu, diperkirakan akan berpotensi sebagai lahan korupsi para pejabat desa.

Hal tersebut diungkapkan Entang Adhy Muhtar, Dosen Pascasarjana Fisip Unpad saat ditemui dalam acara Seminar Administrasi Publik di Bale Santika Unpad, Jatinangor. Menurut Entang, mental masyarakat desa masih belum bisa untuk dipercayai memegang dana sebesar itu.

"Masyarakat di desa itu masih belum mampu membangun desa sesuai dengan keinginan mereka sendiri karena oknum-oknum nakal di dalamnya," ujar Entang, Kamis (26/2).

Entang mengatakan, persoalan desa bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga politik. "Oleh karena itu, intervensi dari pemerintah bisa mnjd pemacu utk melakukan peribahan, tapi bukan menjadi panasea," ucapnya. Selain itu, persoalan lainnya tentang merencanakan pembangunan di mana masyarakat juga berpartisipasi.