Kamis 26 Feb 2015 18:05 WIB

106 Anggota DPRD Setuju Gunakan Hak Angket Terhadap Ahok

Rep: CR02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- 106 Anggota fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju untuk menggunakan hak angket. Hak angket nantinya untuk menyelidiki Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait APBD DKI.

Anggota DPRD dari fraksi PDIP Gembong Warsono dalam sidang telah menyatakan bahwa 106 anggota setuju bersama-sama melakukan hak angket. 106 anggota tersebut telah melakukan tanda tangan untuk melaksanakan hak angket terhadap Ahok.

"Dengan mengucap bismillah, kami 106 anggota dari masing-masing fraksi di DPRD setuju untuk menggunakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta," kata Gembong di ruang Sidang DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2).

Ketua Panitia Hak Angket Jhonny Simanjuntak menyatakan Ahok telah melecehkan DPRD. "Gubernur telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD DKI Jakarta,"‎ kata Jhonny.

Menurut para anggota DPRD lainnya, Ahok melakukan dua pelanggaran. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2015 kepada Mendagri. Menurut mereka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pemerintah DKI Jakarta. Kedua, Ahok telah melanggar norma etika perilaku sebagai Gubernur Provinsi DKI.

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi pun telah mengetuk palu sebagai tanda sahnya menggunakan hak angket terhadap Ahok. "Dengan ditandai ketuk palu ini, kita setuju akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," ujar Prasetio.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement