REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu tersangka korupsi mengadu peruntungan untuk mengikuti 'kesuksesan' Komjen Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK . Setelah Suryadharma Ali, kini mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.
Kuasa hukum Sutan, Eggy Sujana mengatakan banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Bahkan, ia mengklaim penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu sarat dengan kepentingan politik dan pesanan pihak tertentu.
"Penetapan status tersangka terhadap Bapak Sutan Bhatoegana sangat dipaksakan dan tidak jelas unsur hukumnya. Dan dalam statusnya sebagai tersangka, Pak Sutan juga tidak pernah diberikan alat bukti oleh KPK," jelasnya di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, Sutan adalah orang jujur yang menjadi sasaran keganasan KPK. Bahkan, dalam kasus yang dituduhkan, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 itu merasa bahwa dirinya justru menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,4 triliun APBN 2012 dan Rp 4 triliun pada kasus SKK Migas.
Eggy mengakui, pengajuan gugatan ini tak terlepas dari 'kemenangan' Budi Gunawan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Saat itu hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Karena itu, kata dia, momentum saat ini sangat wajar dilakukan oleh mereka yang merasa diperlakukan tidak adil.
Sebelumnya, usai diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh KPK, Sutan merasa tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan. Dia bahkan mengklaim, atas kebijakan tersebut justru menghemat uang negara Rp 1,4 triliun. Politikus yang dikenal dengan kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' itu menilai, justru harusnya dirinya diberi penghargaan.
Sutan juga membantah pernah menerima uang suap terkait pengurusan APBN Perubahan yang kini menjeratnya. "Saya kan merasa tidak bersalah, tapi kalian bilang bersalah, ya silakan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," ujar Sutan.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April 2014 lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.