REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Agar tidak kalah kompetitif, terutama dengan perbankan konvensional, perbankan syariah bisa memvariasikan penggunaan akad pembiayaan.
Pendiri Iqtishad Consulting Agustianto mengatakan industri keuangan syariah perlu berinovasi dengan menggunakan akad beragam. Dengan kekayaan khazanah fiqih muamalah yang bisa digunakan untuk pengembanga produk keuangan syariah, hanya 15-20 persennya yang baru dimanfaatkan.
Tidak ada larangan dua akad dalam satu transaksi untuk mengembangkan produk. Malaysia, Quwait, UEA dan Arab Saudi termasuk yang inovatif dalam pengembangan produk keuangan.
Selain pendekatan fiqih muamalah, pendekatan sejarah penerapan syariah juga laik dipertimbangkan agar terlihat bagaimana penerapan satu model akad di zaman kepemimpinan Islam.
''Perkembangan penggunaan syariah dari abad ke abad sangat luat biasa. Melihat itu, maka produk keuangan syariah tidak kalah dengan konvensional,'' kata Agustianto.
Ia mencontohkan akad hibrid musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang sebenarnya bisa untuk banyak produk. Sejauh ini MMQ banyak digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah. Padahal skim ini bisa untuk pembiayaan kendaraan bermotor, pengalihan pembiayaan, dan lain-lain.
Direktur Utama Panin Bank Syariah Deny Hendrawati mengatakan karena PNBS banyak membiayai sektor produktif lewat lembaga keuangan mikro, akad yang digunakan termasuk akad sederhana. Ia menyebut akad yang kompleks biasanya untuk pembiayaan yang sifatnya komersil.
Dari laporan keuangan Panin Bank Syariah Desember 2014, akad pembiayaan yang digunakan berupa mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah mencapai Rp854 miliar dan pembiayaan musyarakah Rp3,252 trilliun.