REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga kabupaten di DI Yogyakarta (DIY) melakukan revisi dan redesain anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak Desember 2015 mendatang.
Hal ini lantaran tidak adanya putaran kedua pada Pilkada serentak pasca dikeluarkannya undang-undang (UU) no 1 tahun 2015. "Pilkada serentak dipastikan hanya satu putaran," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, Kamis (26/2).
Ketentuan tersebut jelas berbeda dengan ketentuan sebelumnya sesuai UU No 32 tahun 2009. Karenanya kata dia, KPU kabupaten/ kota yang akan menggelar pilkada harus menyesuaikan tahapan dan anggaran sesuai dengan ketetapan tersebut. Tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada ini adalah Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman.
Selain hanya satu putaran Pilkada tahun ini juga tidak akan ada uji publik bagi calon kepala daerah dan pasangannya. Karena itulah KPU kabupaten/ kota diminta melakukan redesain anggaran maupun tahapan kembali menyesuaikan UU tersebut.
Pilkada serentak untuk tiga kabupaten tersebut rencananya dilakukan antara 2-9 Desember 2015 sedangkan Pilkada untuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo akan digelar Februari 2017 mendatang. "Jadi ada dua gelombang Pilkada serentak di DIY," ujarnya.
Komisioner KPU Gunungkidul, devisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan humas, Yudha Ayu Mindarsih mengatakan, anggaran yang disepakati di APBD untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 22,85 miliar.
Anggaran itu terbagi dalam dua putaran pelaksanaan yaitu Ro 14,5 miliar untuk putaran pertama dan Rp 8,2 miliar untuk putaran kedua.
"Karena dipastikan satu putaran maka anggaran putaran kedua tidak akan digunakan dan mata anggaran di putaran pertama akan kita redesain ulang diisesuaikan dengan tahapan yang ada," ujarnya.
Anggaran di mata anggaran yang tidak ada menurutnya, akan dimaksimalkan untuk peningkatan sosialisasi.
Hal yang sama juga dilakukan KPU Kabupaten Sleman. Komisioner KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari mengatakan anggaran Pilkada di APBD setempat disetujui sebesar Rp 24 miliar. "Karena ada perubahan kita akan koordinasi dengan Pemda dan merevisi beberapa program," katanya.
KPU kata dia, kemungkinan akan menambah anggaran untuk sosialisasi bagi difabel seperti buku sosialisasi huruf braile dan sebagainya.
Sementara itu Komisioner KPU Bantul devisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan humas, Titik Istiwiyatun mengatakan, anggaran yang disepakati Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Pilkada di Bantul sebesar Rp 15 Miliar. Dana itu Rp 13 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Panitia Pengawas.
"Jika nanti ada kekurangan akan kita mintakan di anggaran perubahan," katanya.
Sebab di Bantul anggaran tersebut hanya disusun untuk satu putaran Pilkada saja. Namun kata dia, karena ada tahapan yang berbeda dari sebelumnya maka pihaknya juga akan melakukan redesain ulang tahapan Pilkada tersebut. "Kita menunggu Permendagrinya," katanya.