Kamis 26 Feb 2015 21:14 WIB

Dipastikan Satu Putaran, KPU Revisi Anggaran Pilkada

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga kabupaten di DI Yogyakarta (DIY) melakukan revisi dan redesain anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak Desember 2015 mendatang.

Hal ini lantaran tidak adanya putaran kedua pada Pilkada serentak pasca dikeluarkannya undang-undang (UU) no 1 tahun 2015. "Pilkada serentak dipastikan hanya satu putaran," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, Kamis (26/2).

Ketentuan tersebut jelas berbeda dengan ketentuan sebelumnya sesuai UU No 32 tahun 2009. Karenanya kata dia, KPU kabupaten/ kota yang akan menggelar pilkada harus menyesuaikan tahapan dan anggaran sesuai dengan ketetapan tersebut. Tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada ini adalah Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman.

Selain hanya satu putaran Pilkada tahun ini juga tidak akan ada uji publik bagi calon kepala daerah dan pasangannya. Karena itulah KPU kabupaten/ kota diminta melakukan redesain anggaran maupun tahapan kembali menyesuaikan UU tersebut.