REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pengamat politik dari Universitas Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan menyatakan, keputusan pengunduran diri Bupati Kutai Timur, Isran Noor, hanya sebagai upaya mencari sensasi. Padahal, masa bakti Isran baru berakhir pada Februari 2016.
"Pak Isran itu kan sedang tidak berhalangan tetap, tidak gila, dan tidak sakit yang membuat dia tidak bisa menjalankan kewajibannya," kata Piatur Pangaribuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/2).
Kepala Program Pascasarjana Universitas Balikpapan itu mengemukakan hal itu, menanggapi pengajuan pengunduran diri Isran Noor dari jabatan Bupati Kutai Timur kepada DPRD setempat. "Sampai saat ini pun belum ada hal yang membuat Isran Noor berhalangan tetap atau semisal terlibat kasus hukum," tambahnya.
Menurut Piatur, pernyataan mundur mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim itu hanya menambah pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, sekaligus membebani kas negara karena DPRD harus menggelar sidang untuk membahasnya.
"Itulah, pemerintah kita kadang tidak fokus mengurus rakyat, karena disibukan oleh hal-hal sensasional seperti ini," katanya.
Terkait alasan mundur Isran Noor karena ingin mengabdi di dunia pendidikan, Piatur Pangaribuan berkata, niat menjadi dosen sebenarnya masih bisa ditunda, hingga masa jabatan bupati berakhir pada Februari 2016.
Secara urgensi, lanjutnya, Isran Noor seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat Kutai Timur yang sudah memilihnya sebagai pemimpin, ketimbang mengajar sejumlah mahasiswa di ruang-ruang kuliah yang terbatas.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor akhirnya secara resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD setempat, Kamis, setelah kabar tersebut sempat beredar beberapa hari terakhir.
"Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur," kata Isran Noor saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor: 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.