REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Sriwijaya Air turut prihatin dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap maskapai Lion Air.
Manajer Senior Komunikasi Korporat Sriwijaya Air Agus Soedjono berujar, "turut prihatin."
Kementerian Perhubungan mengenakan sanksi terhadap Lion Air dalam bentuk pencabutan sembilan slot penerbangan dan pencabutan kapasitas angkutan udara maskapai swasta itu.
Sejumlah penerbangan dari Maskapai Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak Rabu (18/2) lalu. Hal ini disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang rusak karena benda asing (Foreign Object Damage/FOD), yakni satu di Semarang dan dua di Jakarta pada hari tersebut.
Akibat dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut ribuan penumpang Lion Air telantar di bandara.