Jumat 27 Feb 2015 01:27 WIB

Hak Angket tak Mengganggu Koreksi RAPD DKI

Red: Ilham
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menyatakan penggunaan hak angket tidak akan mengganggu koreksi RAPBD DKI oleh Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Inggard Jushua  mempersilahkan RAPBD terus dibahas oleh Kemendagri karena menurutnya pembangunan di DKI Jakarta harus berjalan.

"Hak angket dan panitianya ini dibentuk bukan untuk menghambat proses koreksi APBD. Tapi untuk menyelidiki masuknya draf APBD yang diajukan pihak Pemprov DKI bukan hasil pengesahan paripurna itu," kata Inggard saat dihubungi, Kamis (26/2).

Politisi partai Nasdem ini meminta dukungan dan doa kepada masyarakat Jakarta agar panitia angket nantinya bisa bekerja dengan sebaik-baiknya berdasarkan amanah konstitusi. Nantinya mereka akan mengsilkan rekomendasi dalam sebuah hak pendapat dewan demi kebaikan masyarakat.

Sementara itu, pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, seluruh fraksi di dewan telah memutuskan untuk menggunakan hak angket pada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua pengusul hak angket, Fahmi Zulfikar dalam sambutannya di acara paripurna itu menyatakan semua fraksi telah setuju untuk dilanjutkannya. Dalam rapat paripurna, draf hak angket telah ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD Jakarta yang berjumlah 106.

"Hak angket ini tidak hanya fraksi saja yang menyatakan sepakat, tapi semua anggota dewan menyatakan sepakat. Jadi jelas, soal hak angket ini kami kompak," ujar Fahmi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement