Jumat 27 Feb 2015 07:00 WIB

Pengacara: Bhatoegana Cepat-Cepat Ajukan Gugatan Sebelum Kasusnya P21

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mengatakan tim kuasa hukum cepat-cepat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum berkas perkaranya lengkap (P21).

"Sebelum kasus Pak Sutan ini diserahkan ke pengadilan, kita segera buat pernyataan akan ajukan praperadilan," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2).

Eggi mengkhawatirkan status tersangka Sutan Bhatoegana yang juga sudah ditahan di Rutan Salemba sejak 2 Februari 2015 akan segera dilengkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Eggi juga mengatakan tim kuasa hukumnya memiliki opsi lain apabila KPK dengan segera melengkapi perkara Bhatoegana setelah dibuat pernyataan akan mengajukan praperadilan.

"Kalau KPK kemudian buru-buru melengkapi berkas perkara, kami siapkan pasal baru, yaitu Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang," kata Eggi.

Pasal tersebut berbunyi bahwa: seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pada Kamis (26/2), tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.

"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yg menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana. Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.

Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Rencananya, tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Jumat (27/2) atau Senin (2/3). Tim kuasa hukum saat ini masih menyiapkan berkas permohonan gugatan yang akan diajukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement