REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Booming batu akik saat ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. Karena itu, perlu ada aturan soal eksplorasi batu akik. Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sumarwan, batu akik tergolong batu setengah mulia yang kini sedang banyak diminati. Permintaan batu akik yang tinggi berpotensi meningkatkan eskplorasi.
"Harus ada aturannya. Eksplorasi batu akik saat ini masih bersifat sporadis," ujar Sumarwan kepada wartawan, Kamis (26/2).
Sumarwan menilai, perlu ada aturan mengenai kaidah-kaidah penambangan batu akik. Hal ini meliputi batas kedalaman serta tata cara eksplorasi yang aman seperti penggunaan tiang penyangga dan penggunaan alat keselamatan.
Selain itu, kata dia, aturan ini juga memuat soal izin penambangan batu akik. Sebelumnya, Pemprov berwenang mengawasi seluruh kegiatan penambangan. Namun pasca penerapan otonomi daerah, penerbitan izin eksplorasi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Walaupun begitu, kata dia, Pemprov siap membantu melakukan pengawasan. Pemprov sendiri kini hanya punya wewenang untuk mengawasi galian C saja. Peraturan daerah untuk kegiatan penambangan baru, dirancang Dinas ESDM Jabar. Dulu pernah kita tangani, tapi telah diserahkan ke kabupaten/kota dan kini kembali ke provinsi sehingga kami kehilangan data," katanya.
Menurutnya, eksplorasi berlebihan akan bahaya bagi penambang dan juga bagi lingkungan. Melihat kondisi tersebut perlu ada upaya pengendalian eksplorasi. Sumarwan menilai butuh keahlian khusus untuk mendapatkan sebuah batu akik. Berbeda dengan emas, batu akik tidak bisa dideteksi.
Sama seperti Indonesia timur, kata dia, Jabar punya potensi batu akik yang sangat besar seperti di Indonesia bagian timur. Potensi batu akik paling menonjol terlihat di wilayah Jabar bagian selatan seperti Tasikmalaya, Garut dan Sukabumi.