REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan yang dilakukan komisi itu.
"Terhadap praperadilan yang diajukan tersangka, tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Kami sering dipraperadilankan dan kami juga tetap melakukan penyidikan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut dia, pihaknya baru menghentikan penyidikan setelah benar-benar keluar putusan pengadilan yang memenangkan tersangka. "Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta merta menghentikan proses penyidikan," tegasnya.
Pimpinan KPK pada hariini menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Selain Johan, tampak Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, dan Wakil Ketua KPK Pandu Adnan Praja.
Menurut Johan, dalam pertemuan tersebut presiden menanyakan perkembangan kondisi KPK setelah hiruk-pikuk KPK-Polri. Juga, ditanyakan bagaimana program KPK ke depan.
"Kami sampaikan bahwa program yang kami susun sebelum ada hiruk pikuk harus cepat dilaksanakan, baik di penindakan maupun pencegahan, itu sama prioritasnya. Tidak benar bahwa KPK kemudian utamakan pencegahan dari pada penindakan," katanya.
Dia mengatakan, keduanya dilakukan simultan dengan kecepatan sama. "Dua-duanya harus sinergi, tidak berjalan sendiri-sendiri," katanya.