REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Badrodin Haiti meminta Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto untuk bersedia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Badrodin mengatakan, jika Bambang Widjojanto tak kunjung datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, bukan tidak mungkin akan ada surat untuk menjemput paksa.
"Kalau enggak datang akan ada perintah membawa. Jadi ketemu dimana saja harus dibawa ke penyidik," tegasnya di Mabes Polri, Jumat (27/2).
Sebelumnya Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan ketiga tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sebetulnya enggak ikut tim pengacara kemarin, tapi saya dapat notulen bahwa hari ini enggak hadir," katanya.
Nursyahbani berkata, alasan tidak hadirnya Bambang Widjojanto karena ada kepentingan lain sehingga menunda kehadirannya. Selain itu, sambung dia, tim pengacara juga menunggu salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang.
Ia mengungkapkan permintaan salinan BAP dan beberapa catatan kemarin yang diserahkan sampai saat ibu belum direspon oleh Polri.
Kepala Satuan Tugas Kasus Bambang Widjojanto, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan BW pada Jumat (27/2).
Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke rumah BW di Depok, Jawa Barat.
Sementara Pihak Bareskrim, sambung Bolly, tidak akan mengindahkan pernyataan Bambang yang tidak akan datang bila surat klarifikasi belum dibalas oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Dir Tipidedsus, Brigjen Pol Kamil Razak.
"Ya kita gak taulah surat-suratan itu, lagian saya enggak mau bikin surat balas-balasan kayak orang pacaran saja," ujarnya.