REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus guna transaparansi proses penyidikan.
"Dua hari ini kami surati Presiden agar meminta Polri mau melakukan gelar perkara khusus dalam kasus BW," kata salah satu kuasa hukum BW, Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2).
Ia mengatakan keterlibatan presiden dinilai penting dalam penanganan kasus BW. karena kuasa hukum menduga ada rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kenapa harus presiden? Karena presiden yang membawahi langsung Polri. Kalau perkara ditangani Polda, Mabes Polri bisa mengawasi. Nah, kalau perkara ditangani Bareskrim, presiden harus turut mengawasi," kata Asfin.
Selain itu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan kehadiran Presiden dinilai penting untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus.
Ia mengatakan, saat ini merupakan kesempatan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi.
"Dengan Presiden mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus, itu juga mendorong polisi untuk membuktikan bahwa polisi bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penyidikan," kata Miko.
Ia juga mengatakan gelar perkara khusus itu dapat membantah tudingan bawah polisi melakukan kriminalisasi. Kuasa hukum BW lainnya Ichsan Zikri mengatakan gelar perkara khusus merupakan hal yang lazim dilakukan kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 gelar perkara khusus difungsikan untuk memfasilitasi apabila ada komplain dalam menangani perkara dan polisi wajib melayani permintaan tersebut. Sedangkan, lanjut dia, gelar perkara biasa dilakukan oleh tim penyidik untuk menetapkan tersangka dan strategi penyidikan.
Ichsan menyayangkan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie yang mengatakan gelar perkara tidak bisa diungkap secara terbuka. Kuasa hukum lainnya Bahrain juga mengatakan dirinya tidak jarang diundang untuk melakukan gelar perkara khusus oleh kepolisian.
"Saya sering melakukan gelar perkara khusus. Paling dekat Jumat 9 Januari 2015 saya diundang gelar perkara oleh Polda, dan juga 2 Desember 2014," kata dia.
BW ditetapkan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015.
Hingga kini, BW sudah diperiksa dua kali dan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka dua kali. Atas penetapannya sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara BW dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.