REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim atas laporan LSM KPK Watch Indonesia, terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak beperkara.
"Iya sudah tersangka (kasus Rumah Kaca). Sudah sepekan lalu," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (27/2).
Namun, ia tidak mengetahui persis kapan agenda pemeriksaan Samad di Bareskrim. Badrodin menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada penyidik Bareskrim.
Kasus Rumah Kaca itu merupakan laporan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, beberapa waktu lalu, ke Bareskrim. Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Dalam artikel tersebut disebutkan, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP dan membahas beberapa isu. Termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politikus PDIP, Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada Samad, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
Terkait kasus mana yang akan diprioritaskan penyidik, Wakapolri menyebut kasus pemalsuan dokumen yang menjadi prioritas penyidik saat ini. "Sementara yang Sulselbar dulu. Tapi nanti semuanya bisa dilakukan bersama-sama," katanya.