Jumat 27 Feb 2015 18:06 WIB

Mundur, Isran Noor Dinilai Cederai Sumpah Jabatan

Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Foto: Antara
Bupati Kutai Timur Isran Noor.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTAI TIMUR -- Pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur, dinilai mencedrai sumpah jabatan. Sebab, Isran dipilih oleh rakyat Kutai Timur.

Karena itu, Isran diminta kembali menimbang-nimbang dan mencabut pengunduran dirinya tersebut. "Kalau hanya alasan untuk mengeluti dunia pendidikan dan ingin mengajar jadi dosen di Australia itu bukanlah merupakan alasan yang tepat dan krusial," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kutai Timur, Didik Prabowo di Sangatta, Jumat (27/2).

Pengunduran diri Isran tidak mulus. Sebab Fraksi Partai Gerindra di DPRD telah menyatakan akan menolaknya pengunduran diri Isran.

Didik menegaskan, sikap fraksinya akan menolak membahas usulan Isran Noor mundur dari jabatannya. "Fraksi Gerindra akan menolak pengunduran sebelum Isran menjelaskan alasan-alasanya mundur sebagai bupati," kata Didik Prabowo.

Fraksi Gerindra, kata dia, tidak bisa membendung niat pengunduran Isran. Sebab, sudah diatur jelas dalam Undang-undang 23 Tahun 2014. "Kami akui itu, namun harus memberikan menjelaskan secara kongkrit dan jelas tujuan pengunduran dirinya," ujar Didik.

Isran Noor, jelas Didik, masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan beberapa tanggung jawab pekerjaan dan program pembangunan yang kini sedang berjalan. Walaupun ada Wakil Bupati, namun jabatan Bupati merupakan jabatan yang krusial, terutama dalam hal pengambilan keputusan-keputusan penting terkait daerah ini.

Sementara Ketua DPC Gerindra Kutim dr Novel Tyty Paembonan menyatakan rasa menyesal dengan sikap Isran yang ingin mundur disisa akhir masa jabatannya hingga Februari 2016 mendatang. "Sebaiknya Isran menarik kembali surat pengunduran dirinya karena tidak baik mundur di tengah jalan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement