Jumat 27 Feb 2015 19:22 WIB

Hakim Sarpin Data Orang-orang yang Cemarkan Namanya

Rep: C70/ Red: Didi Purwadi
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi akan mendata orang-orang yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya lagi data semua, mana yang ada unsur pidanannya, mana yang ada pencemaran nama baiknya. Walaupun dia profesor, doktor. Saya sebut saja salah satunya, Profesor Doktor Komariah (mantan hakim agung), itu akan saya laporkan ke polisi,'' kata Sarpin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Jumat (27/2).

Sarpin mengatakan pernyataan-pernyataan yang dihujamkan padanya merupakan suatu penghinaan luar biasa. Jika dirinya memang bodoh, tak mungkin ia lulus menjadi seorang hakim.

"Cek ke Unand (Universitas Andalas), saya anak (angkatan) 1982 yang pertama tamat, saya masih hafal nomor BP 40829485," tuturnya.

Ia datang ke Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari dan Charles Simamora, dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles yang menyebut Sarpin dibuang secara adat keilmuan.

Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Inilah persoalan negara, kalau tak diserahkan kepada ahlinya, inilah kejadiannya. Dia itukan ahli hukum tata negara, ngomong masalah hukum pidana, kan sudah tak sah, akhirnya dia menghina orang," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement