Jumat 27 Feb 2015 20:00 WIB

Bareskrim Masih Menyelidiki Izin Kepemilikan Senjata 21 Penyidik KPK

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait kepemilikan senjata 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang izinnya telah kadaluarsa.

Budi melanjutkan, saat ini senjata api tersebut sedang dikumpulkan dan akan digudangkan. Namun bukan berarti kasus tersebut sudah selesai, penyidik akan terus menyelidiki apakag senjata tersebut bermasalah.

"Untuk sementara itu, karena masih lidik, jadi belum bisa diperpanjang izinnya," jelasnya di Mabes Polri, Jumat. (27/2).

Ia menjelaskan terkait pelanggaran administrasi senjata terjadi bila senjata dinas yang mendapatkan izin dari Polri tidak diperpanjang atau telat diperpanjang. "Itu pelanggaran administrasi," katanya.

Saat ini Bareskrim tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK. Menurut Budi, hal ini dilakukan Bareskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Penyidik Bareskrim menduga kuat bahwa senjata api 21 penyidik KPK tersebut adalah ilegal atau tidak resmi secara undang-undang. Ilegal yang dimaksud, lanjut Buwas, rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan 21 penyidik KPK merupakan persoalan administrasi perizinan.

Menurut dia, ratusan senpi itu dibeli secara resmi dengan izin kapolri dan rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) lalu dipinjamkan ke sejumlah penyidik.

Sementara terkait izin penggunaan senjata, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat pengantar untuk mengurus perizinan dari Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement