Jumat 27 Feb 2015 21:17 WIB

Hakim Sarpin Tak Peduli 'Efek Sarpin'

Rep: c70/ Red: Israr Itah
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi tak peduli dengan 'efek Sarpin' dari putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini membuat banyak tersangka berbondong-bondong melakukan hal serupa.

"Saya tak pikirkan dampak. Hakim itu memutus (perkara) berdasarkan fakta di sidang. Saya tak peduli dengan dampak," kata Sarpin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Jumat (27/2).

Bahkan, dikatakannya, ia pun siap jika saat ini juga diberhentikan menjadi hakim. Sebab, ia tak ingin menjadi hakim yang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta dan dengan keyakinan.

Ia mencontohkan, jika seseorang dituduh sebagai tersangka korupsi tanpa diperiksa, maka wajar seseorang tersebut mengajukan praperadilan. Ia menyebut, putusannya bukan karena tak mendukung penegakan hukum korupsi. Tapi ia memandangnya dalam perspektif hukum acara.

"Bukan masalah kita tidak setuju, kita harus dorong KPK. Tapi jangan semena-mena," tuturnya.

Menurutnya jika seseorang menerima suap atau semacamnya, maka harus jelas siapa yang melakukan suap tersebut, dan seperti apa bentuknya.

"Kita bukan memeriksa materi tindak pidana korupsi. Orang kadang-kadang berlindung di lembaga," lanjutnya.

Setelah Komjen Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sejumlah tersangka lain yang membawa kasusnya ke ranah praperadilan seperti, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan lain-lain. Saat ditanya apakah ia bersedia kembali menjadi hakim dalam praperadilan, Sarpin berharap tak akan memimpin sidang para tersangka tersebut.

"Kalau ditunjuk, namanya hakim harus siap. Kita laksanakan tugas. Tapi saya berdoa tak ditunjuk. Nanti diperiksa KY lagi, dihujat lagi sama KY," lanjutnya.

Ia menjelaskan, persoalan seorang hakim bukan bersedia atau tidak. Namun ketika sebuah berkas perkara masuk, ketua pengadilan lah yang akan menunjuk. Sarpin menambahkan, jika menjadi seorang anggota Komisi Yudisial (KY), ia akan menjadi komisioner yang menegakkan harkat dan martabat seorang hakim.

"Aparat penegak hukum yang ada di kejaksaan, KPK, kepolisian, supaya bekerja secara profesional supaya tidak semena-mena," tambahnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement