REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap dengan kenaikan tarif jalan tol. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi pengguna jalan tol.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan mekanisme pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh pengelola jalan tol. PPN 10 persen dimasukkan ke harga tiket.
"Jadi, setiap kali bayar karcis tol, karcis itu sudah dikenakan pajak 10 persen," kata Wahyu kepada Republika, Jumat (27/2).
Wahyu mengatakan rencana penerapan pajak tersebut karena jalan tol merupakan objek yang bisa dikenakan PPN. Ini karena jalan tol merupakan sektor jasa. Setiap orang yang menggunakan jasa pihak lain harus dikenakan PPN.
Kabarnya, PPN jalan tol akan diberlakukan pada 1 April 2015. Namun, Wahyu mengaku tidak tahu megenai hal tersebut. Ditjen Pajak, kata dia, hanya bertindak sebagai eksekutor.
"Kebijakan ini yang membuat Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak hanya pelaksana. Kalau nantinya sudah ditandatangani ya kita laksanakan," kata Wahyu.
Pemerintah saat ini terus menggali berbagai sumber untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.244,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Sedangkan penerimaan pajak dari PPN ditargetkan sebesar Rp 576,5 miliar. Target PPN naik 51,5 triliun dari yang telah ditetapkan dalam APBN 2015.