REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Sekertaris Jendral PPP Kubu Romahurmuzy, Arsul Sani tak geming menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Menurutnya, hal tersebut tak berpengaruh pada tubuh PPP.
Arsul mengatakan, SDA dalam tubuh PPP sudah tidak lagi menjadi ketua umum. Hal tersebut juga didukung oleh muktamar yang ia selenggarakan sendiri. Muktamar tersebut memilih Djan Farid sebagai ketua umum PPP. Jadi, menurut Arsul meskipun ada praperadilan sekalipun, hal tersebut tidak merubah posisi SDA di PPP.
Apalagi, tambah Arsul, kemungkinan terburuk PTUN tetap mengesahkan muktamar bandung yang meligitimasi kepengurusan SDA. Hal tersebut juga akan dipatahkan dengan status SDA sebagai tersangka kasus korupsi. Sebab, dalam muktamar tersebut, meski ketua umum diketuai SDA, wakil nya tetap Romahurmuzy.
"Kalau SDA jadi terdakwa tentu kepemimpinan tetap dipegang Romi, ini sudah sesuai AD/ART," ujar Arsul saat dihubungi Republika, Jumat (27/2).
Arsul juga menilai, praperadilan yang diajukan oleh SDA berbeda dengan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut Arsul, negara Indonesia tidak menganut sistem preseden, sehingga putusan hakim Sarpin tidak akan mengikat.
"Faktanya berbeda, jangan melihat Sarpin Effect juga akan berlaku pada kasus lain, tidak bisa dipukul rata seperti itu," tambah Arsul.
Ia juga menambahkan, putusan praperadilan Budi Gunawan belum final. Jadi, hakim pengadilan negeri tidak bisa langsung memakai hasil putusan tersebut sebagai preseden. Arsul menilai, KPK masih mengajukan pengajuan kembali ke Mahkamah Agung. "Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," tutup Arsul.