Sabtu 28 Feb 2015 02:45 WIB

KPAI: Kasus Buku Ajak Seks Bebas Tetap Diusut Mabes Polri

Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran
Foto: Foto : goodreads.com
Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap melanjutkan kasus Toge Aprilianto di kepolisian terkait buku kontroversial "Saatnya Aku Belajar Pacaran" yang berisi tentang pembolehan hubungan seks di luar nikah.

"Sekarang sudah berproses di Mabes Polri dan informasi yang diperoleh KPAI dari bersangkutan yang relevan akan diteruskan ke kepolisian," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (27/2).

Asrorun mengatakan Toge pada Jumat datang ke KPAI atas inisiatifnya sendiri. Kehadirannya itu untuk memberi keterangan tekait pengaduan masyarakat terhadap buku kontroversial yang ditulisnya.

Sebelumnya, komisi negara perlindungan anak itu telah memanggil Toge secara resmi pada 4 Februari 2015 tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit. Asrorun sendiri meminta kepolisian untuk memberi perhatian khusus dan prioritas penanganan kasus yang menyangkut psikolog tersebut.

Sebagaimana diberitakan, buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" memicu kontroversi dengan isi bukunya yang salah satunya memaparkan ajaran berhubungan seksual saat berpacaran. Usai pengaduan masyarakat terkait buku itu, KPAI melakukan pengkajian dan penelaahan sampai menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dengan perlndungan anak.

"Karena itu pada 5 Februari 2015 KPAI melaporkan Toge ke Bareskrim Mabes Polri," kata Asrorun.

KPAI, kata dia, akan berkoordinasi secara lintas sektoral untuk tindak lanjut dan penuntasan kasus secara seksama. Salah satu yang dilakukan adalah dengan koordinasi dengan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) mengingat Toge juga seorang psikolog.

Selain itu, KPAI dikatakannya mendorong agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat regulasi perbukuan yang mencerdaskan, membangun adab dan melindungi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement