REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan mengamankan narapidana perekam video terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal kelompok "Bali Nine", yang beredar luas ditayangkan salah satu televisi swasta.
"Pelakunya warga binaan dan sekarang sudah kami amankan beserta barang buktinya," kata Kalapas Denpasar, Sudjonggo di Kerobokan, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (27/2).
Video yang beredar di salah satu tv swasta itu menampilkan aktivitas kedua napi asal Australia tersebut yang rencananya segera dieksekusi. Perekam atau pengambil gambar menggunakan camera video itu sempat melakukan diskusi dengan Andrew dan Myuran di dalam lapas.
Gambar video itu terlihat baru diambil semenjak ada isu rencana pemindahan duo "Bali Nine" karena terlihat ada kelurganya berkunjung di dalam lapas. Menurut Sudjonggo, pelaku pengambil gambar video itu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. "Pelakunya akan diberikan sanksi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa dalam aksi perekaman gambar video itu tidak ada keterlibatan para sipir di lapas terbesar di Pulau Dewata tersebut. Namun, pihaknya tidak membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada narapidana tersebut.