REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.
"Bisa saja kalau perkembangannya katakan ada (tersangka baru)," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (27/2).
Perlu diketahui Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kobar, Kalteng, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara. Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu.
Bareskrim Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan BW pada Jumat (27/2). Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke rumah BW di Depok, Jawa Barat. Namun Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan ketiga tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sebetulnya enggak ikut tim pengacara kemarin, tapi saya dapat notulen bahwa hari ini enggak hadir," ujar Nursyahbani.
Nursyahbani berkata, alasan tidak hadirnya Bambang Widjojanto karena ada kepentingan lain sehingga menunda kehadirannya. Selain itu, sambung dia, tim pengacara juga menunggu salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang.