REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Masyarakat Sipil yang antara lain terdiri atas LSM Kontras dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komnas HAM untuk melaporkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait kasus Bambang Widjajanto.
Siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan Komnas HAM perlu segera melaporkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum terhadap pimpinan KPK priode 2011-2015, khususnya terkait dengan proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Bambang Widjajanto.
Laporan awal tim penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjajanto telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait dengan kesimpulan hasil penyelidikan tersebut, Koalisi memandang penting bagi Komnas HAM untuk tidak hanya menyampaikan hasil rekomendasi tersebut ke Polri secara prosedural. Komnas HAM juga dinilai perlu mendesak Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, memastikan digunakannya mekanisme korektif di internal Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, serta melaporkan hasil penyelidikan ke Propam Mabes Polri.
Sebelumnya, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dua maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan wakil ketua non aktif KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.
Klasifikasi maladministrasi pertama adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur. Beberapa pelanggaran yang terjadi dalam maladministrasi itu antara lain tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor sehingga melanggar Pasal 36 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Penyidik Bareskrim, kata dia, juga tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat menangkap dan tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan kedua pada 3 Februari 2015.
Sementara maladministrasi kedua, kata dia, adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.