Sabtu 28 Feb 2015 21:39 WIB

Tak Ikut Apel Akbar, 423 PNS Bekasi Dapat SP3

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengancam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak menghadiri apel akbar, Sabtu (28/1) pagi, tanpa keterangan, akan diberikan Surat Peringatan 3 (SP3).

"Bilamana yang bersangkutan melakukan satu kali kesalahan lagi, akan diganjar penurunan jabatan," kata Rahmat dalam agenda apel akbar di Stadion Patriot, Sabtu.

Sanksi tegas ini dijatuhkan Rahmat karena komitmen pakta integritas di tahun pelayanan dasar juga berarti tahun komitmen aparatur. Tanpa komitmen dari aparaturnya, akan sulit mewujudkan pelayanan prima yang memuaskan harapan masyarakat.

Sebanyak 16 ribu pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengikuti apel akbar dalam rangka penguatan komitmen penyelenggaraan pemerintahan. "Bulatkan tekad, perkokoh komitmen pada pakta integritas, karena dari komitmen itu keluar persoalan-persoalan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang harus diselesaikan," kata Rahmat.

Menurut dia, apel akbar itu merupakan upaya penataan kelembagaan untuk memperkokoh efektivitas dan efisiensi organisasi Pemerintah Kota Bekasi. Dikatakan Rahmat, 2015 merupakan tahun pelayanan dasar yang perlu didukung oleh semangat seluruh pegawai pemerintah daerah setempat dalam rangka upaya perbaikan pelayanan.

Adapun bentuk kegiatan pelayanan dasar di antaranya pembenahan kantor layanan di kecamatan dan kelurahan, penyederhanaan birokrasi pelayanan di seluruh SKPD, pembinaan karakter pegawai, dan lainnya.

"Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kota Bekasi tahun 2015 ditetapkan sebagai tahun pelayanan dasar. Ini berarti, peningkatan kepuasan masyarakat harus menjadi tujuan dari pelayanan yang dilakukan aparat," katanya.

Dari total 18.004 pegawai Kota Bekasi yang terdiri dari 13.000-an Pegawai Negeri Sipil dan 5.000-an Tenaga Kerja Kontrak, apel akbar hanya dihadiri 16.204 pegawai. Sebanyak 1.163 pegawai tidak dapat meninggalkan tugasnya karena harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi serta para guru. Sebanyak 223 orang sakit, 83 orang cuti, dan 423 lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement