Sabtu 28 Feb 2015 23:25 WIB

Senin, PPP Kubu Romi Ajukan Banding Putusan PTUN

Romahurmuziy
Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengurus PPP hasil muktamar Jakarta. Rencananya, pengajuan banding tersebut secara resmi akan dilakukan pada Senin (2/3) mendatang.

"Karena kemarin Menkumham sudah menyatakan banding, maka kami pihak tergugat akan mengajukan banding atas putusan PTUN pada Senin mendatang," kata Ketua Umum DPP PPP versi muktamar Surabaya, M Romahurmuziy usai membuka Musyawarah Wilayah DPW PPP Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (28/2) malam.

Menurut Romi, sapaan Romahurmuziy, selain DPP PPP, ada 28 DPW PPP di 28 provinsi yang mengajukan banding tersebut. Hanya ada tiga DPW PPP yang tak mau ikut mengajukan banding. Namun, ia menolak menyebut tiga DPW tersebut. "Tak etis kalau disebutkan," kata Romi.

Romi mengatakan, putusan PTUN tersebut tak berlaku sama sekali bagi pihaknya. Karena, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. "Itu kan baru putusan pengdilan tinkat pertama, belum berkekuatan hukum tetap," katanya.

Karena itu, Romi mengklaim bahwa pengurus yang sah adalah pengurus PPP hasil muktamar Surabaya. Itu berdasarkan pengakuan resmi dari negara berdasarkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan muktamar Surabaya.

Pada Rabu (25/2),  Majelis Hakim  PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.

Majelis hakim kemudian mengabulkan seluruhnya gugatan SDA atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement