REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto segera melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi MA atas kasus IM2 yang telah memenjarakan dirinya di LP Sukamiskin, Bandung.
Atas upaya PK ini, Jamin Ginting, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa Indar bisa melakukan upaya hukum PK berdasarkan dua langkah. Pertama, ditemukan adanya novum atau bukti baru.
Kedua, jika memang benar-benar terbukti ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim saat membuat putusan kasasi. Setidaknya kekeliruan ini terlihat dengan adanya dua putusan MA yang bertentangan.
"Dua hal ini bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK," ujarnya, Ahad (1/3).