REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Badan Penelitian danPengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama mengemukakan lima hal tentang miras oplosan:
Pertama, karena oplosan tidak ada izinnya, maka tidak diketahui jenis, bahan dan jumlah kadar yang dioplos. Namun, pada dasarnya adalah bahan berbahaya.
Kedua, oplosan juga melanggar aturan pembelian dan konsumsi karena untuk alkohol resmi saja hanya boleh dibeli oleh yang berusia di atas 21 tahun.
Ketiga, kalau sudah terjadi kasus pasien maka Rumah Sakit dan tenaga kesehatan tentu siap menanganinya.
Keempat, bahaya kesehatannya akan tergantung dari lima hal: Jenis bahan yang dioplos, jumlah/kadar bahanyang dioplos, jumlah yang dikonsumsi, seberapa cepat pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, keadaan umum dan daya tahan tubuh pasien
Kelima, pencegahannya bisa dilakukan dengan dua hal, yakni jangan mengoplos dan jangan mengonsumsi oplosan.